Terasbanten.com BANTEN – Digoyang isu dugaan korupsi, Perseroda PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) hingga awal Juni 2025 ini, malah berhasil mencatatkan total transaksi penjualan sebesar Rp 6,55 milyar dari hasil perdagangan minyak curah CP10 non DMO sebanyak 385 ton. Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama mengaku transaksi penjualan ini ditargetkan akan terus meningkat hingga mencapai Rp 20.4 miliar.
Menurut Yoga, PT ABM hingga saat ini masih terus berupaya meningkatkan perfoma kinerja perseroda dengan fokus pada sektor kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini mengacu pada latar belakang pendirian PT ABM, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran untuk menjamin dan memastikan pasokan pangan dan komoditas pangan lainnya, serta ikut dalam mengendalikan harga pangan di Provinsi Banten.
“PT ABM terus berupaya untuk menjadi pemain utama disektor pangan dan komoditas lainnya. Hal ini dalam rangka menjalankan amanat pendirian PT ABM sekaligus mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan menjaga inflasi di Provinsi Banten,” ucap Yoga dalam siaran persnya, Sabtu, 14 Juni 2025.
Tentu untuk menggenjot kinerja usaha PT ABM, lanjut Yoga bukan hal yang mudah. Terlebih saat ini, pihaknya tengah digoyang oleh isu adanya dugaan tindak korupsi. Hal ini, menurut pengakuannya, sangat menguras energi dan dapat berdampak langsung pada kinerja perseroda. Pasalnya, ini terkait dengan citra dan reputasi perseroda yang berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan publik.
“Saya menyesali adanya isu dugaan tindak korupsi di PT ABM, tentu ini akan menjadi preseden buruk bagi PT ABM di mata publik, khususnya para investor yang ingin bekerjasama dengan PT ABM. Isu-isu ini akan menyandera PT ABM ditengah upaya untuk meningkatkan performa kinerjanya,” tutur Yoga.
Dirinya mengaku heran dengan adanya laporan dugaan tindak korupsi dengan bukti Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang disebut adanya tindakan fraud (transaksi perdagangan fiktif), sebab menurut Yoga, hingga saat ini perdagangan minyak curah CP10 non DMO sedang berjalan. Sehingga tidak tepat dikatakan adanya tindakan fraud.
Sisi lain, menurut pengakuan Yoga, surat SKBDN yang dipersoalkan tersebut adalah surat yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Ronal Arinando, Plt Dirut ABM sebelumnya, dan dalam periode tersebut tidak terjadi pembelian minyak curah.
“Perlu diketahui juga kalau perdagangan minyak curah CP10 non DMO sedang berjalan. Bagaimana dapat dikatakan ada kecurangan,” ungkapnya.
Akibat adanya isu tindak korupsi tersebut, lanjut Yoga, PT ABM sampai saat ini, baru dapat menjual 385 ton yang dilanjutkan penjualan dengan target 1.200 ton. Karena itu, dirinya membantah bahwa ada tindakan perdagangan fiktif.
Tudingan soal adanya perdagangan fiktif dalam SKBDN yang diperkirakan menyedot dana hingga Rp 20.4 milyar, Yoga kembali memastikan kalau hal itu tidak berdasar dan PT ABM tidak mengalami kerugian.
“Untuk pengetahuan publik, proses diskonto adalah ranah dari pihak Bank dan penerima SKBDN, dalam hal ini rekan bisnis PT ABM. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk menjamin transaksi dalam kurun waktu tertentu. Maka dengan skema SKBDN, dana tersebut masih ada di Bank dengan status deposito. Artinya, PT ABM malah diuntungkan tanpa modal awal transaksi perdagangan sudah dapat berjalan dan menghasilkan profit selama kurun waktu SKBDN berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, karena adanya ketidakpahaman dalam proses bisnis dan instrumen perbankan SKBDN serta penyebaran dokumen perusahaan tanpa izin direksi ke publik, telah mengakibatkan kegaduhan. Bukan hanya citra dan reputasi PT ABM yang ternodai, namun wajah Gubernur Banten, Andra Soni yang mewakili Pemprov Banten selaku pemilik saham terbesar juga ikut tercoreng. Apalagi, lanjut Yoga, isu ini sengaja digulirkan hanya untuk muatan politis dalam rangka merebutkan posisi Direktur Utama defintif PT ABM, tentu ini tidak dapat dimaafkan.
“Apa yang dituduhkan kepada saya sepenuhnya tidak benar. Ini merupakan tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong ke publik. Hal ini berdampak juga pada citra dan reputasi PT ABM. Sebab itu, saya secara pribadi dan PT ABM akan membawa hal ini keranah hukum untuk membersihkan nama baik PT ABM dan nama pribadi saya,” pungkasnya.
Tidak ada komentar