Inisiatif DPRD Banten: Sosper Rapersa Jamsosnaker Libatkan drg. Huga untuk Lindungi Pekerja Rentan

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Jun 2025 18:36 6 Redaksi

 

 

Terasbanten.com Tangerang — drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, menyoroti bahwa masih banyak tenaga kerja tidak tetap (informal) —seperti kuli bangunan, petani, nelayan, dan pekerja lepas —yang belum menyadari bahwa mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) yang diadakan oleh anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Rabu, 25 Juni 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, serta narasumber lain seperti drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, dan Ananta Wahana, mantan anggota DPR RI.

“Tangerang adalah pusat industri, tetapi ironisnya, tingkat pengangguran di sini justru lebih tinggi dari rata-rata nasional. Meskipun jumlah pabrik cukup banyak, akses kerja tetap sulit,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan digitalisasi juga menjadi tantangan baru dalam dunia ketenagakerjaan. Namun, ia meyakini bahwa bangsa Indonesia memiliki kekuatan gotong royong yang dapat menjadi solusi, sebagaimana tercermin dalam semangat Holopis Kuntul Baris, sebuah istilah yang dicetuskan oleh Bung Karno.

drg. Huga juga menegaskan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), khususnya bagi pekerja nonformal. Ia mengutip hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pekerja yang menggunakan tenaga fisik secara intensif memiliki risiko lebih tinggi terkena penyakit serius, seperti serangan jantung.

“Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Jika terjadi sesuatu, para pekerja harus tahu apa hak mereka. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban secara menyeluruh dalam sistem ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta, seperti Ibu Endang dari pelaku UMKM, mengungkapkan kebingungannya terkait kewajiban mendaftarkan pekerja UMKM ke dalam program jaminan sosial. Sementara itu, Husna, pelaku usaha muda, bertanya apakah penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam membuat logo usaha dapat mengikuti tren UMKM saat ini.

drg. Huga menanggapi bahwa teknologi, termasuk AI, dapat menjadi alat bantu untuk meningkatkan produktivitas UMKM. Namun, ia mengingatkan untuk tetap bijak dalam menyikapi perkembangan teknologi.

“Jangan mudah percaya dengan semua hal baru, tetapi jika AI dapat membantu meningkatkan kualitas produk dan efisiensi kerja, maka manfaatkanlah dengan bijak,” pesannya.

Sementara itu, Abraham Garuda Laksono menyampaikan bahwa peran legislatif meliputi tiga kewenangan utama: pembentukan peraturan daerah (legislation), pengawasan (monitoring), dan penganggaran (budgeting). Ia menekankan bahwa Raperda Jamsosnaker sangat penting untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh, tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dan kelompok rentan.

“Seringkali masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses program-program baru karena kurang memahami isi Perda yang berlaku. Hal ini seharusnya bisa dicegah dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan,” ujar Abraham.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat mengalokasikan anggaran melalui Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, seperti petani, pekerja non-upah, dan pelaku usaha kecil.

“Di beberapa daerah, ketiadaan Perda membuat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi terhambat. Maka dari itu, perda ini kita rancang dan kita sosialisasikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Narasumber berikutnya, Ananta Wahana, menegaskan bahwa melalui Perda ini, masyarakat tidak hanya akan mengetahui hak-haknya, tetapi juga kewajiban dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini penting untuk Tangerang, yang dikenal dengan julukan Kota Seribu Industri Sejuta Jasa, tegasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA