Pedagang Pasar Anyar Dirugikan, Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang

waktu baca 3 menit
Jumat, 27 Jun 2025 19:15 10 Redaksi

ĪTerasbanten.com Kota Tangerang – Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan dalam melaksabakan tugas yang berdambak merugikan pedagang/pemilik hak guna pakai kios/toko dan diduga pula relokasi pedagang ke Gedung Pasar Anyar yang baru masih terdapat kejanggalan tentang ketidak cakapan kinerja dari para Pegawai PD Pasar yang kurang maksimal dan tidak memberi ruang kepada pedagang yang memiki surat hak guna pakai kios/toko yang ada didalam Gedung Pasar Anyar yang baru.

Dan dalam situasi ini sehingga para pemilik toko yang tidak aktif juga kios terdaftar milik nya terdapat dugaan di alokasikan oleh oknum Pegawai PD Pasar kepada peminat baru yang ingin memiliki kios/toko di Pasar Anyar.

Situasi dalam hal ini adalah penyimpangan yang dimanfaatkan oleh oknum Pegawai PD Pasar menjadi ladang bisnis yang satu sisi disimak dari arahan dari Bapak Walikota Tangerang Seluruh Pedagang Pasar Anyar harus masuk kedalam Gedung Pasar Anyar dan tidak ada yang tertinggal sudah jelas pemanfaatan situasi dalam hal ini oleh oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang yang sangat merugikan pedagang yang memiliki Surat Hak Guna Pakai Kios Pasar Anyar dan pemanfaatan situasi ini yang di manfaatkan oleh Oknum Pegawai PD Pasar menjadi ladang bisnis yang membuka ruang bagi peminat yang hendak memiliki kios/toko yang baru selesai pembangunannya di Gedung Pasar Anyar yang diduga dengan nominal tertentu diluar dari ketentuan yang berlaku ,satu sisi dalam disituasi ini sangat merugikan pedagang/pemilik yang memiliki hak guna pakai kios sebelumnya dan jelas sudah diabaikan oleh Pegawai PD Pasar.

Dalam hal ini Para Oknum Pegawai PD Pasar yang kurang cakap dalam melaksanakan pekerjaannya harus di koreksi kembali disposisi kerjanya,menurut pedagang yang memilki Surat Hak Guna Pakai pendataan terdatanya adalah di wilayah Sdr.Munawar dan ketika hendak melaporkan keberadaan surat tersebut selalu di sapa dengan ucapan ” nanti dulu” bahkan kios yang aktif ini di katakan kios yang tidak aktif oleh Oknum Pegawai PD Pasar Anyar tersebut

Ketika dikonfirmasi di PD Pasar Dirut PD Pasar H.Titien melimpahkan hal tetsebut kepada staff pegawai PD Pasar yang menangani hal ini.

Adalah Sdr. Yuli yang menangani hal ini dan mengatakan adalah hal yang biasa surat hak guna pakai yang kurang aktif ini dilaporkan oleh pedagang/pemilik kios yang memiliki surat hak guna pakai kepada Pihak PD Pasar dan jika situasi yang diabaikan ini sudah biasa di PD Pasar.

Maka jika hal ini diabaikan oleh PD Pasar Kota Tangerang akan dikhawatirkan menimbulkan masalah baru dan hal ini jika tidak disikapi akan jelas mengundang masalah baru dari pemilik kios atau toko yang memiliki surat hak guna pakai yang lalu.

Dalam hal ini adalah jelas sebuah pengabaian dari tugas yang sudah diberikan dan juga jelas penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Pegawai PD Pasar tersebut yang diduga menjadikan ladang bisnis dalam situasi ini maka dapat dikatakan dengan jelas situasi sangat mengandung unsur pidana yang berdampak merugikan pedagang/pemilik toko/kios yang memiliki Surat Hak Guna Pakai yang diabaikan tersebut.

Maka dalam menyikapi hal ini awak media akan melakukan penulusuran juga runing berita baik dilapangan dan di Pemkot Tangerang.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA