Banyaknya Parkir Liar Jalan Husien Sastranegara, Hilman Minta Stakeholder Tindak Tegas

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Jun 2025 08:59 3 Redaksi

 

Terasbanten.com Kota Tangerang – Langgar Parkir Di bahu Jalan. Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah dan Tata Kota, Minta. Stakeholder ambil tindakan tegas tertibkan kendaraan yang parkir liar di wilayah Kecamatan Benda. Sesuai Aturan Perda Dan Perwal Kota Tangerang. Kamis (26/06/2025).

Banyaknya parkir liar disepanjang Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda. Dengan memanfaatkan bahu jalan raya sebagai lahan parkir untuk kendaraan roda 4 bahkan lebih. Diduga telah melanggar Perwal Nomor 43 tahun 2017. Sehingga hak pengguna jalan merasa terganggu.

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perwal Nomor 43 tahun 2017 terkait larangan parkir yang mengunakan Pasilitas Sarana Umum (PSU) dan Bahu Jalan.

Sehingga saat malam hari dan siang sering terjadi kecelakaan, kemacetan, serta kumuh, bahkan bisa hilangnya ruas jalan menjadi sempit. Dari pantauan dilapangan monitor dan pengawasan bahkan peneguran yang dilakukan oleh pihak Trantib Kecamatan Benda. Tidak efektif dalam penindakan tegas dari Stakeholder pada akhirnya kendaraan roda 4 atau lebih, kerap terjadi lagi parkir liar di lokasi tersebut.

Kepala trantib Kecamatan Benda Samsudin mengatakan. Kita sebagai pengawas sesuai tupoksi kinerja, sering melakukan peneguran dan himbauan bahkan sosialisasi terkait larangan parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Husien Sastranegara kita laksanakan.

“Sesuai aturan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perwal Nomor 43 Tahun 2017 tentang aturan parkir, ini jelas melanggar, kita sudah lakukan teguran, sosialisasi kepada sopir yang parkir di bahu jalan. Aturan sudah jelas tentang larangan parkir di bahu jalan. Mereka tetap membangkang dan masih mengunakan bahu jalan untuk parkir disini,” ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah dan tata kota, Hilman Santoso mengatakan. Carut marut maraknya kendaraan roda 4 atau lebih, parkir mengunakan bahu jalan. Jelas melanggar aturan UU, Perda dan Perwal. Harus adanya ketegasan serta kerjasama
Stakeholder dari beberapa instansi untuk menyelesaikan masalah ini, apabila di biarkan Jalan Husien Sastranegara semakin semrawut dan bisa mengikis Hasana jalan raya. Bahkan hak penguna jalan jelas bisa terganggu. Kata. Kang Hilman kerap disapanya.

“Aturan sudah jelas, pengawas dan himbauan sudah dilakukan ya, tinggal penindakan, walaupun sudah ada plang larangan parkir di lokasi itu tidak efektif. Harus ada gerak nyata, ini PR untuk Kepolisian dan Pemerintah kota Tangerang, jangan di biarkan apalagi di tunda harus segera selesaikan masalah ini. Bisa – bisa tengah jalan di jadikan lahan parkir juga, padahal sudah jelas Jalan Husein Sastranegara itu lintasan ke bandara dan jakarta sebagai jalan alternatif,” pungkasnya (Red/KJK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA