Terasbanten.com TANGERANG, Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A dan telah memasuki tahap putusan sela.
Dalam sidang yang berlangsung belum lama ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, dan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Charlie Chandra akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Charlie Chandra sebelumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, majelis hakim berpendapat lain.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi unsur format dan materiil, serta dapat dijadikan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan oleh karenanya, maka pemeriksaan perkara tersebut untuk di lanjutkan, ” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan sela dalam ruang sidang.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pemalsuan yang melibatkan Charlie Chandra akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan sejumlah saksi yang telah di jadwalkan.
“Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan maka majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini, ” perintah Hakim Ketua.
Diketahui, kasus ini sendiri berawal dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra. Kemudian, polisi menetapkan Paul Chandra atau Charlie Chandra sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup untuk disidangkan. Dan saat ini persidangan kasus tersebut telah berjalan selama empat kali.
Tidak ada komentar