Raperda Jamsosnaker Jadi Fokus drg. Huga Sekar Arum untuk Kurangi Pengangguran di Tangerang

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Mei 2025 13:14 41 Admin

Tangerang, TerasBanten.com — drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, Peneliti di Karang Tumartis Institute, menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) merupakan langkah krusial untuk mengatasi masalah pengangguran yang kian meningkat di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa regulasi ini harus menjadi solusi konkret di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

“Angka pengangguran di Kabupaten Tangerang sangat mengkhawatirkan, bahkan melebihi rata-rata nasional,” ungkap drg. Huga dalam acara sosialisasi Raperda Jamsosnaker pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi, seperti otomatisasi dan kecerdasan buatan, telah menggeser banyak pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia. Hal ini menciptakan tantangan serius bagi mereka yang belum memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

“Raperda ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen formal; ia harus diwujudkan sebagai perlindungan nyata bagi pekerja. Selain perlindungan, peningkatan keterampilan juga sangat penting agar tenaga kerja kita dapat bersaing,” tegasnya.

Sebagai peneliti, drg. Huga juga menyoroti pentingnya pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan industri. Ia mencatat bahwa ketidaksesuaian antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha menjadi salah satu penyebab tingginya angka pengangguran.

Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, menjelaskan bahwa Raperda Jamsosnaker saat ini sedang dalam proses pembahasan oleh DPRD Banten.

“Raperda ini mencakup lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha,” jelas Abraham.

Kegiatan sosialisasi yang melibatkan peserta dari Komunitas Sambung Demokrasi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait regulasi tersebut. Abraham menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan Raperda ini dapat memenuhi kebutuhan di lapangan.

Dengan adanya Raperda Jamsosnaker, baik drg. Huga maupun Abraham berharap Provinsi Banten dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, aman, dan adil bagi seluruh pekerja.

Narasumber lain, Ananta Wahana, menambahkan bahwa Raperda Jamsosnaker sangat penting bagi Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai Kota Seribu Industri. “Kami berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan pekerja dan mengurangi angka pengangguran,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Tangerang mencapai 6,06 persen, Kota Tangerang 5,92 persen, dan Kota Tangerang Selatan 5,09 persen. Sementara itu, pada Februari 2025, TPT nasional rata-rata tercatat sebesar 4,76 persen. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA